APT2PPHI Sebut Pemkot Bekasi Terlalu Lemah Melawan Pengembang Revitalisasi Pasar Kranji
Ketua APT2PHI Achmad Supendi saat melaporkan proses revitalisasi Pasar Kranji Baru, pada 24 Januari 2023 lalu --
karawangbekasi.disway.id -Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan Holtikultural Indonesia (APT2PHI) Bekasi menganggap pemerintah belum bisa bersikap tegas alias lemah dalam penyelesaikan polemik revitalisasi Pasar Kranji Baru.
"Kami kecewa mendengar hasil keputusan rapat bersama dengan pihak kedua di kemarin. Pemkot Bekasi harusnya bersikap Tegas dalam mengambil keputusan agar permasalahan revitalisasi Pasar Kranji Baru cepat selesai, dan ada kepastian hukum tetap,"tegas Ketua APT2PHI Achmad Supendi kepada KBE, Jumat (27/1/2023).
Dikatakan pertemuan antara pihak kedua dengan Pemkot Bekasi seharusnya memberi kesimpulan dan berpihak ke pedagang. Bukan sebaliknya terkesan mengulur-ulur waktu sehingga ketidak tegasan pemerintah berpotensi menimbulkan gesekan baru di kalangan pedagang.
BACA JUGA:Pemkot Bekasi Usulkan Jaminan 30 Persen ke Pengembang Revitalisasi Pasar Kranji, Ini Alasannya!
Menurutnya sudah waktunya Pemkot Bekasi tegas mengambil keputusan gamblang, tidak ngambang sehingga para pedagang bisa aman, nyaman dan tenang, tidak ada lagi intimidasi yang di lakukan oleh pihak pengembang.
"Namun nyatanya, pihak Pemkot Bekasi mengulur ulur waktu. Hal ini akan menimbulkan gesekan di lingkup pasar, karena perlu diketahui Pedagang Pasar Kranji kerap mendapatkan intimidasi oleh pihak pengembang, dengan cara menekan pedagang untuk membayar DP,"tegas Pepen sapaan akrabnya.
BACA JUGA:Viral! Netizen Kecam Aksi Nakal Oknum Dishub Kota Bekasi
Lebih lanjut dikatakan bahwa jika mengacu pada (PKS) perjanjian kerjasama disebutkan dalam Pasal 11 ayat (4) Pihak Kesatu dalam hal ini Pemerintah Kota Bekasi berhak memutuskan Perjanjian Kerja Sama secara sepihak dengan terlebih dahulu memberikan Surat teguran tertulis sebanyak 3 x berturut turut dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan dalam hal pihak kedua :
(a) Lalai membayar kewajiban sebagaimana dimaksud pasal (5) selama 3 bulan berturut turut.
(b) Tidak melaksanakan kewajiban lainnya yang telah ditentukan dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pasal (5) ayat (4) Perjanjian ini.
(c) Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada pasal (5) Perjanjian ini.
(d) Pihak Kedua tidak melanjutkan dan / atau tidak mampu melanjutkan revitalisasi Pasar kranji Baru Kota Bekasi.
BACA JUGA:Pelajar di Jabar di Dorong Miliki Wawasan Politik
Diketahui bahwa hasil petermuan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pengembang kemarin, pemerintah menawarkan jaminan 30 persen dalam pelaksanaan kepada pihak kedua dalam hal ini PT Annisa Bintan Blitar (ABB) jika ingin terus melanjutkan revitalisasi Pasar Kranji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: